PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua pria, Agus Suripto (41) dan Mardianto (53), diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan Agus Suripto, warga Desa Beringin Makmur, dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban dan disimpan di dalam kotak rokok Lukman.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Mardianto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mardianto yang diketahui merupakan warga SP 3 Jalur 11, Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mardianto, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tumbler warna hitam berisi enam paket diduga sabu, 23 butir diduga pil ekstasi, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip, serta sebuah tas sandang yang berisi empat paket diduga sabu.
Secara keseluruhan, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,77 gram dan 23 butir diduga pil ekstasi. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Android, satu tumbler, satu tas sandang, plastik klip serta alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Dalam pemeriksaan, Mardianto mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang berada di atas kedua tersangka. Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke wilayah perkebunan dan pelosok, sekaligus mendalami jaringan pemasok untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. ****
