BATAM,CATATAN RIAU.COM:— Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita di Batam, Kepulauan Riau, hingga kini masih berproses. Polda Kepri memastikan perkara tersebut belum dihentikan dan penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, penyidik masih bekerja untuk memenuhi kelengkapan yang diperlukan dalam proses hukum.
“Sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi formil yang ada termasuk keterangan para saksi dan ahli. Jadi masih proses,” tegas Nona Pricillia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita belum menemui tahap akhir.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan alat bukti guna membangun konstruksi perkara secara utuh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli untuk memperkuat fakta-fakta yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai rangkaian peristiwa serta memastikan setiap unsur dugaan tindak pidana diuji berdasarkan bukti.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kekerasan yang membutuhkan penanganan secara serius, profesional dan berkeadilan.
Masyarakat kini menunggu kepastian mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum yang akan diambil kepolisian setelah seluruh kelengkapan perkara terpenuhi.
Polda Kepri diharapkan dapat memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat. Setiap keterangan saksi, pendapat ahli maupun alat bukti lainnya perlu diperiksa secara objektif sehingga keputusan hukum nantinya benar-benar berdasarkan fakta penyidikan.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. Kelengkapan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara sesuai hasil gelar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum tentu diharapkan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila fakta penyidikan menunjukkan hal berbeda, kepolisian juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara profesional dan proporsional.
Yang jelas, kasus dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita saat ini masih berada dalam proses penyidikan Polda Kepri. Publik berharap proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian, sementara seluruh pihak berkepentingan agar penanganan perkara berjalan objektif, transparan dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.****
