Rohul, Catatanriau.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia gabungan bersama personel TNI sebagai langkah memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) itu menyasar seluruh kamar hunian warga binaan serta disertai pemeriksaan badan secara menyeluruh.
Razia dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib) Moch. Subhan Zakaria bersama jajaran petugas pengamanan Lapas Pasir Pangarayan dengan dukungan personel TNI.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dilarang.
Petugas memeriksa setiap sudut kamar hunian, termasuk barang-barang milik warga binaan. Pemeriksaan badan juga dilakukan sesuai standar operasional guna memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan berada di dalam lapas.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Seluruh barang temuan langsung diamankan, didata sebagai barang bukti, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain razia, kegiatan juga dirangkaikan dengan tes urine terhadap 20 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Adm Kamtib Moch. Subhan Zakaria menegaskan bahwa razia gabungan merupakan agenda rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
"Razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang sesuai ketentuan. Hasil tes urine yang seluruhnya negatif menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, dan pembinaan berjalan dengan baik. Sinergi bersama aparat TNI akan terus kami perkuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Subhan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas maupun rumah tahanan. Pelaksanaan razia juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Melalui razia berkala yang melibatkan aparat penegak hukum, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan menjaga terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta kondusif.***
Sumber : Humas Lapas.
