Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas pembukaan lahan menggunakan puluhan alat berat yang disebut milik PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) kembali berlangsung di kawasan yang masih menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena proses penyelesaian konflik agraria masih berjalan di tingkat pemerintah pusat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), sejumlah alat berat terlihat melakukan perataan lahan. Aktivitas tersebut mendapat pengawalan ratusan orang yang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang petani Desa Sungai Raya, Sadam, menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai tetap melakukan pembukaan lahan di tengah masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Tim Satuan Tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kita tunggu saja kebenarannya. Jangan main serobot begitu. Coba lihat bang, mereka dengan seenaknya membabat dan merusak lahan yang saat ini masih disengketakan," ujar Sadam kepada wartawan.
Menurut Sadam, di lokasi juga terdapat sekitar 300 orang yang disebut mengawal aktivitas tersebut. Ia menduga sebagian merupakan tenaga pengamanan yang disiapkan untuk menjaga jalannya pekerjaan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap menghormati proses penyelesaian konflik yang sedang berlangsung, termasuk rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
"Saya juga heran, kenapa mereka masuk dan menyasar ke desa kami. Berdasarkan peta yang dimiliki DPP KNARA bersama masyarakat, kedua desa ini tidak masuk dalam HGU. Bahkan di dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dimiliki PT SBP, kedua desa tersebut juga tidak tercantum, termasuk dalam Risalah Panitia B," katanya.
Atas kondisi tersebut, Sadam mewakili masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir meminta Kepolisian Resor Indragiri Hulu segera turun ke lapangan guna mengantisipasi potensi konflik.
"Kami berharap aparat kepolisian peka terhadap persoalan ini, turun langsung ke lapangan dan mengawal pelaksanaan rekomendasi BAM DPR RI agar tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan," pintanya.
Wartawan Sempat Dihadang Saat Peliputan
Tim media yang berada di lokasi mendapati aktivitas pembukaan lahan berlangsung dengan pengawalan ratusan orang. Sejumlah orang terlihat membawa benda yang diduga senjata tajam jenis golok, sementara beberapa lainnya terlihat membawa benda yang diduga senapan angin.
Saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi di lapangan, salah seorang pria yang membawa senapan angin sempat menghadang dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada awak media. Situasi kemudian mereda setelah Amri, yang mengaku sebagai petugas pengamanan perusahaan, memberikan penjelasan.
Amri membenarkan bahwa kegiatan pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu minggu.
"Benar bang, kegiatan sudah sekitar satu minggu ini. Saya kurang tahu pasti berapa jumlah alat yang bekerja. Kalau dari Forum Masyarakat Tiga Desa, yaitu Talang Jerinjing, Paya Rumbai, dan Rawa Sekip ada empat unit. Sedangkan milik perusahaan kurang lebih 12 unit," ujarnya.
BAM DPR RI Pernah Minta Semua Pihak Menahan Diri
Konflik agraria di wilayah tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam laporan hasil Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Riau pada 16–18 April 2026, lembaga tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan para pihak yang bersengketa.
BAM DPR RI menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait, yakni Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XIII DPR RI.
Selain itu, BAM meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, menahan diri, serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh konflik, termasuk tindakan represif, intimidatif maupun penggunaan kekerasan.
BAM juga merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan, dasar hukum, serta tata kelola perizinan pada objek sengketa di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan maupun penguasaan hak atas tanah, BAM DPR RI mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum PT SBP: Aktivitas Masih di Dalam HGU
Secara terpisah, kuasa hukum PT Sinar Belilas Perkasa, Paryani, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik PT SBP dan bekerja di kawasan yang diklaim masih berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Melalui sambungan telepon, Paryani juga menjelaskan terkait areal yang diklaim sebagai bagian dari lahan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) dengan luas sekitar 370 hektare.
"Ya benar, alat tersebut bekerja sesuai dengan luasan yang dimiliki perusahaan dan masih berada di dalam HGU," ujarnya.
Aspek Hukum
Persoalan sengketa penguasaan tanah pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Sementara itu, apabila suatu objek tanah masih dalam proses sengketa atau penyelesaian hukum, para pihak pada umumnya diharapkan menghormati proses tersebut dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konflik sosial maupun potensi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, penggunaan kekerasan, atau membawa senjata tanpa hak, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Indragiri Hulu maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut serta langkah pengamanan yang akan dilakukan terhadap lokasi sengketa.***
