Siak, Catatanriau.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tetap dapat dilanjutkan. Penyegelan yang dilakukan terhadap PT MNS dan PT TFDI disebut hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembukaan segel akan dilakukan setelah kewajiban administrasi dan pembayaran denda dipenuhi oleh perusahaan terkait.
"Setelah denda administrasi diselesaikan, investasi di KITB dapat kembali berjalan. Penyegelan ini hanya bersifat sementara dan merupakan langkah pengawasan agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai ketentuan, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak berbenturan dengan kegiatan usaha lainnya," ujar Pung dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan dukungan KKP terhadap keberlangsungan investasi di kawasan industri milik BUMD Pemerintah Kabupaten Siak itu. Menurutnya, seluruh fasilitas yang dibangun di atas wilayah perairan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat utama pemanfaatan ruang laut.
"Penyegelan akan segera dicabut setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Langkah ini tidak menghambat investasi dan merupakan prosedur yang lazim dilakukan. Kami justru mendukung investasi di KITB, selama seluruh regulasi yang berlaku dipatuhi," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung perkembangan KITB. Ia menilai keberadaan PT MNS sangat penting karena merupakan industri pertama yang beroperasi setelah kawasan tersebut berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004, dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Terkait perizinan PKKPRL, Eriyanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pemenuhan administrasi. Pihak PT MNS, kata dia, telah menyampaikan bahwa pengajuan izin ke KKP telah dilakukan.
Penghentian sementara yang dilakukan KKP, lanjutnya, tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pembangunan. Langkah itu hanya menyasar pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pekerjaan pembangunan dermaga yang saat ini masih dalam tahap penimbunan.
Ia menerangkan, izin dari KKP diperlukan karena terdapat pembangunan yang melampaui garis bibir tebing atau menjorok ke wilayah perairan. Oleh karena itu, penghentian sementara hanya diberlakukan pada bagian tersebut, sedangkan pembangunan fasilitas yang berada di darat tetap berlangsung seperti biasa.
"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ada yang beranggapan seluruh pembangunan galangan kapal dihentikan, padahal yang dihentikan sementara hanya pembangunan slipway dan dermaga. Aktivitas lainnya tetap berjalan dan tidak ada yang terganggu," kata Eriyanto.
PT MNS sendiri merupakan investor yang tengah membangun industri galangan kapal di KITB. Proyek yang belum lama ini diresmikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., tersebut memiliki nilai investasi lebih dari Rp400 miliar yang akan direalisasikan dalam dua tahap. Kehadiran industri itu diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.***
