Dumai, Catatanriau.com — Polemik internal yang terjadi di tubuh Unit Usaha Pekerja dan Jasa (UUPJ) TKBM PT Agromurni Dumai memasuki babak baru. Setelah kepengurusan periode 2019–2026 menuai sorotan karena dugaan praktik pungutan terhadap calon pekerja, kini langkah pengembalian dana mulai dilakukan kepada sejumlah buruh.
Pada Sabtu (9/5/2026), Koordinator Wilayah UUPJ TKBM Sungai Sembilan, Amir Hamzah, mengembalikan uang pungutan kepada 11 pekerja di Kantor UUPJ TKBM Sungai Sembilan, Kota Dumai. Besaran dana yang dikembalikan berbeda-beda, disesuaikan dengan nominal yang sebelumnya disetorkan masing-masing pekerja saat proses perekrutan.
Pengembalian dana tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas tekanan publik sekaligus arahan pimpinan TKBM Kota Dumai agar praktik pungutan dihentikan.
Sebelumnya, para pengurus UUPJ TKBM periode 2019–2026 diduga melakukan pungutan terhadap calon pekerja dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan hingga pengadaan perlengkapan kerja. Namun, sejumlah pekerja mengaku fasilitas dan janji yang disampaikan tidak pernah terealisasi.
Salah seorang pekerja, Ahmad Kasbuntoro, warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya selama bergabung di unit kerja tersebut.
“Saya dijanjikan bekerja satu shift penuh, tetapi hasil yang diterima tidak sesuai. Uang yang kami setor juga tidak jelas penggunaannya,” ujarnya.
Ahmad menyebut dirinya menyetorkan uang sebesar Rp3,8 juta saat proses perekrutan. Ia berharap pengembalian dana tersebut menjadi awal perbaikan agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami hal serupa.
“Alasannya untuk BPJS dan peralatan kerja, tetapi sampai sekarang tidak jelas realisasinya,” katanya.
Dalam keterangannya, Amir Hamzah mengecam praktik pungutan yang diduga terjadi di sejumlah unit kerja UUPJ TKBM. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik koperasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tenaga kerja di Dumai.
“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik pungutan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku di tubuh UUPJ TKBM. Pengembalian dana kepada 11 pekerja hari ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami,” tegas Amir Hamzah di hadapan pekerja dan awak media.
Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua Umum TKBM Kota Dumai, Agoes Budi. Ia meminta seluruh pengurus unit UUPJ TKBM menghentikan segala bentuk pengutipan uang terhadap calon pekerja.
Agoes menegaskan bahwa koperasi harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh, bukan justru membebani pekerja dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Jangan ada lagi pengurus yang bertindak semena-mena. Koperasi ini dibentuk untuk melindungi buruh, bukan menguras kantong mereka,” ujarnya.
Persoalan pergantian kepengurusan UUPJ TKBM PT Agromurni belakangan juga menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pihak menilai praktik pungutan yang berlangsung selama bertahun-tahun telah merugikan para pekerja dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan koperasi.
Para pekerja yang hadir dalam pengembalian dana tersebut mengaku lega, namun mereka berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amir Hamzah menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan internal demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap UUPJ TKBM.
“Kami ingin memastikan payung hukum tenaga kerja di Dumai bersih dari praktik pungutan liar dan kembali berpihak kepada pekerja,” pungkasnya.
