Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bonai Darussalam, Dua Pria Diamankan, Satu Buron Diburu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bonai Darussalam, Dua Pria Diamankan, Satu Buron Diburu

Rohul, Catatanriau.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan hasil. Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso menjelaskan, tim kemudian melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pria tersebut diketahui berinisial JTY (26) dan R (33). Saat dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat gugup dan tidak kooperatif, sehingga petugas memutuskan melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

"Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan," ujar IPTU Abdau Wardiyoso, sebagaimana dikutip dari rilis pers Humas Polres Rokan Hulu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan oleh kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Polsek Bonai Darussalam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index