Klarifikasi BUMDesma di Media Lain Dinilai Belum Jawab Substansi, Catatanriau.com Tegaskan Prinsip Hak Jawab dan Keberimbangan

Klarifikasi BUMDesma di Media Lain Dinilai Belum Jawab Substansi, Catatanriau.com Tegaskan Prinsip Hak Jawab dan Keberimbangan

Inhu, Catatanriau.com – Menyusul pemberitaan dugaan ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek kandang ayam petelur milik BUMDesma di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, pihak BUMDesma melalui salah satu media lokal memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar, Rabu (01/04/2026).

Namun demikian, klarifikasi yang dimuat oleh media tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang sebelumnya diungkap Catatanriau.com, terutama terkait perbedaan data ukuran bangunan, realisasi anggaran, serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak BUMDesma melalui salah satu pengurus menyebut bahwa ukuran 30 x 50 meter yang sebelumnya menjadi sorotan bukanlah ukuran bangunan kandang, melainkan luas lahan. Disebutkan pula bahwa kandang yang dibangun terdiri dari dua unit berukuran masing-masing 7 x 40 meter.

Baca Juga : Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Kandang Ayam BUMDesma Milik 8 Desa di Inhu Jadi Sorotan

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama BUMDesma dan pihak kontraktor, yang menyampaikan ukuran berbeda-beda, mulai dari 8 x 40 meter hingga rencana awal 10 x 40 meter.

Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan baru terkait konsistensi perencanaan dan pelaksanaan proyek di lapangan, yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci dalam klarifikasi tersebut.

Selain itu, terkait nilai anggaran, pihak BUMDesma dalam klarifikasinya menyebut bahwa angka Rp658 juta merupakan nilai kontrak yang telah termasuk pajak, sementara realisasi anggaran disebut lebih rendah karena kegiatan tersebut tidak dikenakan pajak.

Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab secara utuh temuan sebelumnya terkait selisih realisasi anggaran, mekanisme penyimpanan sisa dana, serta transparansi penggunaannya.

Di sisi lain, mengenai kondisi fisik bangunan, pihak BUMDesma mengakui adanya pergeseran pada pondasi yang disebut disebabkan oleh faktor alam, yakni erosi akibat aliran air hujan. Perbaikan disebut telah dilakukan menggunakan dana retensi sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Meski demikian, temuan di lapangan sebelumnya juga mencatat adanya kerusakan pada bagian penutup kandang serta kondisi suhu di dalam kandang yang dinilai tidak ideal, yang hingga kini belum dijelaskan secara teknis dalam klarifikasi tersebut.

Catatanriau.com memandang bahwa setiap klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi. Namun demikian, dalam praktik jurnalistik, klarifikasi idealnya disampaikan melalui mekanisme hak jawab kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), yang menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi atas pemberitaan.

Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, disebutkan bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menguji informasi sebelum disiarkan.

Oleh karena itu, penyampaian klarifikasi melalui media lain tidak menghapus kewajiban untuk menyampaikan hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan awal, serta tidak menggugurkan pentingnya penyajian informasi secara utuh dan berimbang kepada publik.

Catatanriau.com tetap membuka ruang bagi pihak BUMDesma maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi melalui mekanisme hak jawab, guna memberikan informasi yang komprehensif dan transparan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana desa dan kegiatan usaha BUMDesma diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta memastikan setiap penggunaan dana publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index