Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Kandang Ayam BUMDesma Milik 8 Desa di Inhu Jadi Sorotan

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Kandang Ayam BUMDesma Milik 8 Desa di Inhu Jadi Sorotan

Inhu, Catatanriau.com – Pembangunan kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang bersumber dari dana delapan desa di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menuai sorotan.

Pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Direktur Utama BUMDesma, Endang, saat dikonfirmasi di Kantor BUMDesma Titian Resak, Kamis (12/3/2026), mengakui adanya perbedaan antara rencana pembangunan dan realisasi di lapangan.

“Pembangunan kandang ayam memang tidak sesuai dengan RAB, mulai dari papan kegiatan hingga ukuran kandang ayam petelur,” ungkap Endang.

Pada papan informasi kegiatan disebutkan bahwa pembangunan kandang ayam memiliki ukuran 30 x 50 meter dengan total anggaran sebesar Rp658 juta.

Namun berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah direktur BUMDesma, jumlah kandang yang dibangun hanya dua unit dengan ukuran masing-masing 8 x 40 meter, sehingga total luas bangunan keseluruhan hanya 16 x 40 meter.

Selain itu, dari total anggaran yang tersedia, realisasi pekerjaan disebut hanya sekitar Rp556 juta. Sementara sisa dana disebut masih tersimpan di rekening BUMDesma.

Menurut keterangan pihak BUMDesma, sebagian dana tersebut semula disiapkan untuk keperluan pajak. Namun setelah ditelaah, kegiatan tersebut disebut tidak dikenakan pajak sebagaimana yang diperkirakan sebelumnya.

Di sisi lain, juga terdapat dana retensi sekitar Rp29 juta yang disiapkan sebagai jaminan apabila terjadi kerusakan atau kendala pada bangunan kandang ayam tersebut.

Meski demikian, kondisi bangunan kandang saat ini juga menuai perhatian. Dari pantauan di lapangan, bagian penutup kandang yang menggunakan papan gypsum tampak mulai rusak dan tidak kokoh.

Selain itu, suhu di dalam kandang disebut sangat panas meskipun telah dipasang kipas angin sebagai ventilasi tambahan.

Tidak hanya itu, pada bagian pondasi bangunan juga ditemukan adanya struktur yang patah atau tumbang, sehingga memunculkan dugaan bahwa pembangunan kandang tersebut tidak dikerjakan secara maksimal.

Proyek pembangunan kandang ayam ini diketahui dikerjakan oleh pihak kontraktor CV Satu Putri Dua Putra Pasaribu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik perusahaan tersebut, Jhony Pasaribu, menyatakan bahwa pembangunan kandang telah dikerjakan sesuai permintaan pihak pelaksana.

“Kita bangun sesuai RAB keinginan vendor, ukuran 7 x 40 meter. Kita bangun dua unit, berarti totalnya 14 x 40 meter,” ujar Jhony.

Sementara itu, Direktur Utama BUMDesma Endang menyebut ukuran kandang yang direncanakan seharusnya 10 x 40 meter, sehingga jika dibangun dua unit totalnya menjadi 20 x 40 meter.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara RAB, pelaksanaan proyek, serta realisasi anggaran di lapangan.

Adapun dana pembangunan kandang ayam tersebut berasal dari penyertaan modal delapan desa, yaitu:

• Desa kelesa

• Desa Petala Bumi

• Desa Payah Rumbai

• Desa Titian Resak

• Desa Bukit Meranti

• Desa Buluh Rampai

• Desa Beligan

• Desa Bandar Padang


Sejumlah pihak berharap agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Hal tersebut mengingat pengelolaan dana desa dan usaha BUMDes diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

• Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUMDesma

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pembangunan kandang ayam BUMDesma tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index