Pekanbaru, Catatanriau.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang mengungkap dugaan praktik pengumpulan alat komunikasi sebelum rapat penting. Hal ini disebut sebagai bagian awal dari skema pengumpulan setoran uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Namun, dinamika persidangan tak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Usai sidang, Abdul Wahid justru melontarkan kritik keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh KPK.
Ia menilai terdapat kejanggalan antara narasi yang disampaikan ke publik dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Dari awal disebut OTT, tapi dalam dakwaan tidak ada narasi OTT. Kenapa ini di-framing seolah-olah OTT?” tegas Wahid.
Tak berhenti di situ, ia juga membantah tudingan terkait penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Menurutnya, informasi tersebut sempat disampaikan dalam konferensi pers KPK, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan resmi.
Wahid turut menyoroti isu perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan aliran dana ilegal. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak dibiayai dari sumber yang dituduhkan.
“Dibilang ada uang untuk ke Inggris, padahal dalam dakwaan tidak ada. Saya ke luar negeri dibiayai unit PBB, bukan dari uang seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut adanya “jatah preman” yang sempat beredar di publik, namun tidak ditemukan dalam berkas dakwaan.
Bagi Wahid, rangkaian isu tersebut bukan sekadar perbedaan persepsi, melainkan telah mengarah pada pembentukan opini yang merugikan dirinya secara personal.
“Ini bukan lagi soal hukum, ini framing. Orang yang tidak bersalah digiring seolah-olah bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengkritik penggunaan alat bukti yang dinilai tidak jelas dan cenderung berbasis tafsir. Ia menekankan bahwa dalam hukum, alat bukti harus bersifat terang dan tidak multitafsir.
“Alat bukti itu harus jelas, bukan ditafsirkan. Kalau hanya dicocok-cocokkan, itu bukan hukum,” tegasnya.
Meski melontarkan berbagai kritik, Abdul Wahid menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap majelis hakim dapat bersikap independen dan objektif dalam memutus perkara.
“Saya percaya hakim akan mengadili seadil-adilnya,” tutupnya.***
