Siak, Catatanriau.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Minas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (32) yang berprofesi sebagai petani diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 1,40 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di area perkebunan di Jalan Minas–Perawang Km 06, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas.
Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga kami terima pada 9 Maret 2026. Setelah itu, tim Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan,” ujar Syahrizal, Rabu (11/3/2026).
Pada hari berikutnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Opsnal Satresnarkoba Polres Siak dan Opsnal Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AS berada di rumah tersebut bersama seorang rekannya.
Saat hendak diamankan, AS diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah kotak rokok dari saku celananya ke tanah. Namun tindakan itu terlihat oleh petugas.
Polisi kemudian meminta AS mengambil kembali kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika yang diduga sabu.
“Pelaku sempat mencoba membuang kotak rokok yang diduga berisi sabu. Namun petugas mengetahui tindakan itu dan langsung mengamankan barang tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yaitu:
- 1 paket diduga sabu dalam plastik klip bening
- 1 kotak kemasan Kuku Bima Ener-G warna ungu
- 1 kotak rokok Surya
- 1 unit telepon genggam Vivo Y35s warna biru
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Siak,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika,” tambahnya.
Saat ini tersangka AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengejar pemasok sabu yang kini berstatus DPO.***
