Rokan Hilir, Catatanriau.com – Sejumlah warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mendatangi Polres Rokan Hilir pada Kamis (5/3/2026) untuk melaporkan dugaan sengketa lahan yang melibatkan Kepala Desa Sungai Panji-panji berinisial Dn.
Salah satu pelapor, Azuar, datang bersama dua anggota keluarganya dan didampingi kuasa hukum mereka, Imam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait kepemilikan lahan yang diklaim seluas kurang lebih delapan hektare.

Azuar menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikelolanya bersama keluarga. Ia mengaku mulai membuka lahan tersebut beberapa tahun lalu dengan melakukan penebangan pohon, pembersihan semak, hingga penanaman sejumlah pohon kelapa sawit.
“Lahan itu sudah kami kelola sejak lama. Kami membuka lahan, membersihkan, bahkan sudah menanam beberapa pohon sawit di sana,” ujar Azuar.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Pinang saat itu, Abdurrahman SH, tertanggal 9 Juli 2012.

Namun, aktivitas pengelolaan lahan sempat terhenti setelah area tersebut mengalami kebakaran beberapa waktu lalu. Kondisi itu membuat mereka tidak lagi melanjutkan aktivitas di lokasi hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan lain terhadap lahan tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Sungai Panji-panji berinisial Dn, lahan tersebut dibelinya dari dua warga Desa Jojol, yakni Anto dan Ijas, beberapa tahun lalu dengan luas yang sama, yakni sekitar delapan hektare.
Kasus dugaan sengketa lahan ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Azuar berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Ia meminta agar lahan yang disengketakan dapat dikembalikan kepadanya atau setidaknya ada penyelesaian berupa ganti rugi.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Jika lahan itu tidak bisa dikembalikan, kami berharap ada ganti rugi yang layak,” tutupnya.***
