Surat Edaran (SE) Bupati Siak Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Bupati Siak Terbitkan SE, C-19 Tak Jadi Alasan, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:39:32 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan oleh setiap perusahaan di Kabupaten Siak untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja ataupun buruh. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Siak tetap mewajibkan pengusaha memberikan THR pada karyawannya.

 

 

Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi. Bupati Siak Drs H Alfedri MSI mengeluarkan surat edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak, Riau, mengingatkan bahwa, pandemi Covid-19 tidak menggugurkan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya, pembayaran THR harus tetap dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

 

 

 

Surat Edaran (SE) bernomor : 560/Distranasnaker/V/2020/321 Prihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 itu, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSI, Rabu (13/05/2020), ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik itu BUMN maupun BUMD se Kabupaten Siak.

 

 

 

Isi Surat Sebagi Berikut

 

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, bersama ini kami sampaikan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

1. THR keagamaan sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 diberikan kepada :

a). pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

b). pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

 

2. Besaran THR keagamaan sebagai berikut :

a). Pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah/gaji.

b). pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan. (Masa kerja bulan : 12 x 1 bulan upah).

 

 

 

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut :

a). Pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b). Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

 

4. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana poin 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

 

 

 

5. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

 

 

Sementara itu, sehubungan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/0/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pendemi Covid 19 dapat kami sampaikan :

 

 

1. perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

2. jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, solusi persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. proses dialog dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal antara lain :

a). Bila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR keagamaan dapat dilakukan secara bertahap.

b). Bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR keagamaan pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR keagamaan dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

c). Waktu dan cara cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

 

 

 

3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak.

 

 

 

4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja buruh, dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020.

 

 

Pengusaha wajib melaporkan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada pemerintah Kabupaten Siak selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2020 melalui dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Siak pada jam kerja. Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.

 

 

 

Surat ini ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSI. Dengan tembusan, Gubernur Riau di Pekanbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau di Pekanbaru, ketua DPRD Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura, Ketua DPD Apindo Kabupaten Siak di Tualang, pengurus konfederasi/federasi/Serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Siak. (*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex