Polsek Tapung Hilir Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Suplayer dan Barang Bukti Disita

Polsek Tapung Hilir Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Suplayer dan Barang Bukti Disita

Kampar, Catatanriau.com – Pihak Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 7,01 gram. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang kemudian direspon cepat oleh tim Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.

Kejadian bermula pada hari Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka, SR (47), sedang melakukan transaksi dan menjual narkotika sabu-sabu di rumahnya, tepatnya di Dusun IV, RT 036 RW 009, Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Hazli Murham, S.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka ketika berada di pondok belakang rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan warga menemukan barang bukti narkotika berupa 11 bungkus paket kecil dan satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari BK (DPO) dan diantar ke rumahnya. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 300.000, satu botol merk Tabita berwarna kuning emas, beberapa korek api, tisu, botol plastik alat hisap, serta handphone merk Oppo.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Met Amphetamin.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tapung Hilir tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index