oleh : Edward Pangaribuan MSI
RIAU,CATATAN RIAU.COM, – Kematian gajah kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Seekor anak Gajah Sumatera ditemukan mati pada Kamis (26/2/2026), menambah daftar panjang ancaman terhadap spesies yang kini berstatus kritis tersebut.
Bangkai anak gajah itu ditemukan tim patroli TNTN sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi telah membusuk. Usianya diperkirakan kurang dari lima tahun, usia yang seharusnya masih berada dalam perlindungan induk dan kawanan.
Menyikapi temuan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi bersama jajaran Polda Riau dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Supartono. Kehadiran mereka untuk melakukan observasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Kapolda menyampaikan bahwa tim dokter hewan telah diturunkan untuk melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian. Aparat masih menunggu hasil resmi pemeriksaan medis sebelum menyimpulkan faktor utama kematian satwa dilindungi tersebut.

Namun dari hasil olah TKP sementara, ditemukan fakta adanya jeratan di kaki korban. Tali jerat bahkan masih dalam kondisi utuh, menguatkan dugaan bahwa kematian disebabkan oleh perangkap ilegal yang dipasang pemburu.
Kepala BKSDA Riau menyebutkan bahwa anak gajah berjenis kelamin jantan itu ditemukan sekitar 200 meter dari batas kawasan TNTN. Kondisi bangkai yang telah berulat menunjukkan satwa tersebut diduga mati hampir sepekan sebelum ditemukan.
Hingga kini, dugaan penembakan oleh kelompok pemburu profesional bersenjata belum ditemukan dalam indikasi awal. Tidak ada tanda proyektil atau luka tembak yang teridentifikasi secara kasat mata, meski penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh kemungkinan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik perburuan ilegal menggunakan jerat yang masih marak di habitat gajah Sumatera. Jerat sering kali dipasang untuk satwa lain, namun justru memakan korban spesies dilindungi yang pergerakannya melintasi jalur-jalur hutan yang telah terfragmentasi.
Selain jerat, tekanan terhadap populasi gajah juga datang dari perambahan hutan dan konflik dengan manusia. Penyempitan habitat membuat kawanan gajah semakin sering bersinggungan dengan aktivitas perkebunan dan pemukiman warga.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Perlindungan habitat, patroli rutin, penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar, serta keterlibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terus berulang. Tanpa langkah konkret dan terkoordinasi, ancaman kepunahan gajah Sumatera bukan lagi sekadar peringatan, melainkan kenyataan yang semakin dekat.***
