Polsek Minas Ungkap Pencurian 42 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Minas Ungkap Pencurian 42 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diamankan

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polres Siak melalui Polsek Minas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian 42 tandan buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Kasturi RT 001 RW 008, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis (26/02/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menyampaikan kepada wartawan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Kamis pagi.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Polsek Minas menerima laporan dugaan pencurian 42 tandan buah kelapa sawit milik pelapor yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di kebun miliknya di Jalan Kasturi, Minas Jaya,” ujar Kompol Syahrizal.

Pelapor diketahui bernama Puluan Simanjuntak, warga Minas Jaya. Kejadian bermula saat saksi Darwinson Pasaribu yang merupakan pengawas kebun melakukan patroli rutin sekitar pukul 05.15 WIB. Sekira pukul 05.30 WIB, saksi melihat dua orang pria yang tidak dikenal sedang memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut tanpa izin.

Saksi kemudian menghubungi pemilik kebun. Pelapor yang tiba di lokasi bersama saksi langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan selanjutnya menghubungi Polsek Minas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial EP (24), warga Kabupaten Batu Bara, dan AAS (24), warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 42 tandan buah kelapa sawit, dua buah tojok, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam nomor polisi BM 8301 CM, serta satu buah egrek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.965.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Syahrizal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana serupa, khususnya di wilayah perkebunan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index