Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Diduga Karena Penolakan Cinta

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Diduga Karena Penolakan Cinta
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, saat dikonfirmasi Wartawan di halaman RS Bhayangkara Polda Riau, Kamis (26/2/2026).

Pekanbaru, Catatanriau.com — Polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan yang dialami mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN) Suska Riau, Farradila Ayu Pramesti (23). Korban diduga dibacok oleh rekannya sesama mahasiswa, Reyhan Mufazajar (22), karena sakit hati setelah cintanya ditolak.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum, Kampus UIN Suska Riau, Pekanbaru.

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam,” ujar Pandra saat dikonfirmasi di halaman RS Bhayangkara Polda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku datang dengan sengaja membawa beberapa bilah senjata tajam berupa parang dan golok. Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan lebih dari satu kali hingga menyebabkan korban terluka.

Polisi menyebut pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Namun, pelaku diduga menyimpan rasa sakit hati setelah perasaannya terhadap korban tidak mendapat balasan.

“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak. Motifnya didasari rasa dendam atau sakit hati,” jelasnya.

Usai kejadian, korban segera mendapat pertolongan dari mahasiswa dan petugas keamanan kampus sebelum dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk penanganan awal, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan. Saat ini kondisi korban dilaporkan dalam keadaan stabil dan mulai membaik.

Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya. Proses penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Binawidya dengan metode scientific crime investigation.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index