Tahanan Narkotika Kabur Usai Sidang, Ketua PN Pelalawan Tegaskan Kewenangan Pengamanan Bukan Ranah Pengadilan

Tahanan Narkotika Kabur Usai Sidang, Ketua PN Pelalawan Tegaskan Kewenangan Pengamanan Bukan Ranah Pengadilan
Tahanan Narkotika Kabur Usai Sidang, Ketua PN Pelalawan Tegaskan Kewenangan Pengamanan Bukan Ranah Pengadilan, Kamis (26/2/2026).

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:–Pelarian terdakwa kasus narkotika TN alias Acong dari Pengadilan Negeri Pelalawan pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB sempat menggegerkan masyarakat Pangkalan Kerinci dan sekitarnya. Insiden tersebut memicu berbagai spekulasi di media sosial sebelum akhirnya aparat gabungan berhasil mengamankan kembali yang bersangkutan pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah ruko kosong tak jauh dari rumah dinas pengadilan.

Terkait peristiwa itu, Ketua PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon, SH., MH., melalui Humas PN Pelalawan Dedi Alnando, SH., MH., menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (26/2/2026). Pihak pengadilan menegaskan bahwa persidangan terhadap terdakwa telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya hingga agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Menurut penjelasan resmi tersebut, peristiwa pelarian terjadi setelah agenda persidangan selesai dilaksanakan. Adapun kronologi detail kejadian di luar ruang sidang dan di luar kewenangan yudisial merupakan ranah instansi yang bertanggung jawab atas pengawalan serta pengamanan fisik tahanan.

Humas PN Pelalawan menegaskan, secara hukum acara pidana, pengadilan memang berwenang menetapkan status penahanan dalam proses persidangan. 
Namun pelaksanaan teknis pengawalan, penjagaan, serta pengamanan tahanan yang dibawa ke dan dari pengadilan merupakan kewenangan instansi pelaksana penahanan, dalam hal ini pihak kejaksaan yang bekerja sama dengan unsur pengamanan.

Saat kejadian, TN alias Acong masih berstatus sebagai terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Agenda terakhir yang telah dilaksanakan adalah pembacaan putusan majelis hakim. Statusnya baru akan berubah menjadi terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh jaksa.

Terkait dugaan kelalaian prosedur pengamanan, PN Pelalawan menegaskan bahwa pengadilan hanya memiliki kewenangan pada aspek yudisial, yakni memeriksa dan mengadili perkara. Evaluasi terhadap prosedur pengawalan dan pengamanan fisik tahanan sepenuhnya menjadi ranah instansi pelaksana pengawalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu dugaan penembakan yang sempat beredar luas di media sosial juga mendapat tanggapan tegas. Pihak pengadilan menyatakan tidak berada dalam posisi memberikan keterangan terkait tindakan pengamanan di lapangan.

Klarifikasi mengenai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan pengejaran.
Dalam pernyataannya, PN Pelalawan menegaskan komitmen menjaga keamanan persidangan sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan pemeriksaan ketat serta pelarangan membawa senjata atau benda berbahaya ke ruang sidang, kecuali bagi aparat keamanan.

Sementara itu, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, serta unsur pengamanan lainnya melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik, termasuk wilayah Desa Makmur dan sekitarnya. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terdakwa berhasil diamankan kembali dalam kondisi selamat pada dini hari.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut sistem pengamanan tahanan dalam proses persidangan. Meski sempat memicu keresahan masyarakat, keberhasilan aparat mengamankan kembali terdakwa diharapkan mampu meredam spekulasi serta mengembalikan situasi kondusif di Kabupaten Pelalawan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index