Inhil, Catatanriau.com — Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda) serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memicu kritik dari berbagai kalangan.
Dari potensi pendapatan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per tahun, setoran resmi ke kas daerah dikabarkan hanya sekitar Rp250 juta. Kesenjangan angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola retribusi parkir.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal nominal pendapatan daerah, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
Menurut Muridi, kondisi masyarakat kecil dan pelaku UMKM saat ini semakin terhimpit. Selain harus membayar setoran lapak untuk berjualan, mereka juga dibebani sistem parkir yang dinilai tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai regulasi.
“Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat kecil dan pelaku UMKM sudah menjerit akibat setoran lapak. Mereka berjuang untuk bertahan hidup, tetapi masih dibebani berbagai pungutan. Kalau pengelolaan parkir tidak sesuai aturan, ini jelas menambah penderitaan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, pedagang kecil tidak boleh menjadi korban dari sistem yang tidak jelas dan diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.
Muridi juga mendesak anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD Provinsi Riau, hingga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kami meminta anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPR RI jangan hanya diam. Jalankan fungsi pengawasan. Ini menyangkut uang rakyat dan kesejahteraan masyarakat kecil,” tegasnya.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan dan pungutan daerah dikelola secara transparan serta akuntabel.
Dalam pernyataan yang lebih tegas, Muridi menyebut sebagian warga menilai persoalan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan seolah menjadi praktik yang sulit disentuh.
“Masyarakat merasa seperti dijajah puluhan tahun oleh sistem yang tidak adil. Namun mereka tidak berani bersuara karena diduga ada keterlibatan oknum aparat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi isu liar tanpa penanganan serius.
“Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi praktik yang merugikan rakyat, itu harus diusut secara transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara rusak,” katanya.
Muridi menambahkan, pernyataannya merupakan akumulasi aspirasi dan keluhan masyarakat yang perlu disikapi dengan klarifikasi serta investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang.
PW IWO Riau, lanjutnya, berencana menggandeng pakar hukum untuk mengkaji dugaan ketidaksesuaian regulasi dan potensi pelanggaran dalam tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami akan melibatkan pakar hukum agar persoalan ini dibedah secara objektif dan profesional. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Bahkan, apabila tidak ada langkah konkret di tingkat daerah, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan ini ke kementerian terkait, serta menyurati Prabowo Subianto agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Ini demi kepentingan masyarakat luas. Jangan gentar menyuarakan kebenaran. Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait berbagai pernyataan tersebut.***
