Siak, Catatanriau.com – Aparat kepolisian dari Polsek Kandis, jajaran Polres Siak, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Lokasinya berada di sebuah tempat cucian mobil di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, diduga mengalami perbuatan tersebut lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bergerak cepat. Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, guna menciptakan rasa aman dan memastikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.***
