Tiga Tahun Mandek, Sengketa Tanah Gulamo Kembali Disorot: Tokoh Adat Desak Dialog Terbuka

Tiga Tahun Mandek, Sengketa Tanah Gulamo Kembali Disorot: Tokoh Adat Desak Dialog Terbuka
Siswandi Dt Mangkuto, Selaku Niniak Mamak Suku Chaniago.

Limapuluh Kota, Catatanriau.com — Sengketa lahan di kawasan Gulamo, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut dilaporkan terhenti selama kurang lebih tiga tahun.

Lahan yang disebut-sebut telah dialihkan dari Jhon Dt Sibujayo kepada PT Langgak itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan lanjutan proses di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum dan arah penyelesaian sengketa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbedaan pandangan mengenai status dan klaim kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor utama terhentinya aktivitas. Ketidakjelasan tersebut tidak hanya berdampak pada tertundanya pekerjaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan sosial di tengah masyarakat setempat.

Dalam konteks hukum, persoalan pertanahan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak atas tanah, sekaligus mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi nilai-nilai adat dalam tata kelola pemerintahan dan penyelesaian persoalan di tingkat nagari.

Di tengah situasi yang berlarut, sejumlah ninik mamak memilih angkat bicara. Mereka mendorong agar seluruh pihak yang terlibat segera membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian bersama.

Siswandi Dt Mangkuto, selaku Ninik Mamak Suku Chaniago, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menegaskan pentingnya mempercepat proses komunikasi.

“Kapan saya diperlukan, saya siap hadir. Kita tidak ingin persoalan ini berlarut hingga menghambat kemajuan. Bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana duduk bersama mencari jalan keluar yang baik. Kalau komunikasi dibuka, saya yakin ada titik temu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menilai, tiga tahun merupakan waktu yang cukup panjang untuk sebuah persoalan tanpa kejelasan. Menurutnya, apabila tidak segera ada forum dialog yang konkret, dikhawatirkan persoalan akan semakin meluas dan berdampak pada harmoni sosial masyarakat nagari.

Pandangan serupa disampaikan H. Ulil Amri dalam pertemuan bersama Muhammad Darul Dt Muko. Ia menekankan bahwa persoalan tanah, terlebih yang berkaitan dengan adat, seharusnya dikembalikan pada prinsip musyawarah mufakat.

“Kalau ada perbedaan, selesaikan dengan duduk bersama. Jangan sampai pembangunan yang diharapkan membawa manfaat justru terhenti karena komunikasi yang tidak berjalan. Kita ingin nagari maju, tapi tetap dalam koridor saling menghormati,” katanya.

Muhammad Darul Dt Muko menambahkan, generasi muda ninik mamak berharap adanya kejelasan atas persoalan tersebut.

“Sudah tiga tahun pengerjaan tidak berjalan. Ini tentu menjadi perhatian bersama. Harapan kita, semua pihak membuka ruang dialog agar tidak ada yang merasa diabaikan, dan proses ke depan bisa lebih jelas arahnya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Jhon Dt Sibujayo, pihak PT Langgak, serta unsur terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan pandangan masing-masing sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Di tengah dinamika tersebut, para tokoh adat mengingatkan bahwa sengketa tanah bukan semata persoalan batas administratif atau dokumen legalitas. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan, kehormatan, serta masa depan nagari.

Tiga tahun telah berlalu sejak aktivitas di lahan tersebut terhenti. Kini, pertanyaannya mengemuka: apakah seluruh pihak bersedia duduk bersama untuk membuka lembaran baru melalui musyawarah demi kepastian hukum dan kemajuan bersama?.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index