Pekanbaru, Catatanriau.com — Kebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga kuat ilegal di Jalan Sidodadi, Pekanbaru, Riau, bukan sekadar insiden kebakaran biasa. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, menyusul dugaan bahwa gudang solar tersebut telah lama beroperasi di tengah permukiman warga.
Gudang yang terbakar diketahui milik Ef (50), seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Jika benar aktivitas penyimpanan dan niaga solar dilakukan tanpa izin resmi, maka praktik tersebut masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyimpanan dan niaga BBM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan pidananya disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat atau lingkungan, dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, keberadaan gudang BBM ilegal di kawasan padat penduduk semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak awal.
Peristiwa kebakaran ini sendiri diketahui terjadi pada Minggu (22/2/2026) di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Asap hitam pekat terlihat hingga wilayah Siak Hulu dan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menyebut dugaan sementara kebakaran dipicu korsleting listrik yang menyambar tangki solar berbahan plastik. Api cepat membesar dan sempat menimbulkan ledakan.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun sekitar 100 ekor kambing milik warga dilaporkan hangus terbakar karena kandangnya berada tepat di sebelah gudang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan sejumlah saksi untuk diperiksa. Garis polisi juga telah dipasang di lokasi kejadian.
Meski demikian, kritik publik muncul karena penindakan dinilai baru dilakukan setelah terjadi kebakaran. Jika aktivitas penyimpanan solar ilegal memang telah berlangsung cukup lama, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan deteksi dini aparat di lapangan.
Distribusi BBM dalam jumlah besar, keluar-masuk kendaraan, serta penyimpanan bahan mudah terbakar di tengah permukiman padat bukanlah aktivitas yang sepenuhnya tersembunyi. Dengan ancaman pidana yang jelas dalam undang-undang, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa harus menunggu terjadinya bencana.
Kebakaran ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan peredaran dan penyimpanan BBM ilegal. Transparansi dalam penyelidikan penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai sejak kapan gudang tersebut beroperasi dan apakah sebelumnya pernah ada laporan atau penindakan.
Api telah padam, namun tuntutan akuntabilitas dan konsistensi penegakan hukum masih menjadi sorotan masyarakat.***
