Inhu, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan pada hari Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tindakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Pengaeran Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang mengakibatkan tiga orang tersangka berhasil diangkut dan puluhan paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Keterangan terkait pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Menurutnya, kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat masuk pada hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di daerah tersebut," ujar AIPTU Misran.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Pada hari penggerebekan, tim menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda, berada di dalam rumah tersebut.
Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23) , Saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp865.000, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Pentin mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan, sedangkan MI mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika milik Pentin. Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28). Penggeledahan di dalam rumah menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.
Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kita mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat yang telah membantu kita dalam mengungkap kasus ini. Langkah selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu sebelum dihadapkan pada proses hukum yang sesuai," jelas AIPTU Misran menegaskan.
Pihak Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.***
