Kampar, Catatanriau.com — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak terjadi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Seorang ibu rumah tangga, Shinta Offianty, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polsek Tambang pada Senin, 2 Februari 2026.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah FAS (15), seorang anak laki-laki, yang diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh seorang pria dewasa. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: STPL/36/II/2026/SPK II, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Kepada wartawan, Shinta menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah ia terlebih dahulu mengonfirmasi langsung peristiwa tersebut kepada terduga pelaku.
“Saya membuat laporan setelah mengonfirmasi langsung ke pelaku. Saya tidak ingin persoalan ini berkembang tanpa kejelasan,” ujar Shinta, kepada Wartawan, Kamis (5/2/2026).
Shinta menyayangkan adanya anggapan dari sejumlah pihak yang menilai kejadian tersebut tidak serius karena luka fisik korban dianggap tidak berat.
“Ada yang berkata luka anak saya tidak parah, katanya anak saya tidak kenapa-kenapa. Ini bukan soal seberapa besar luka yang didapat, tapi tentang trauma berulang yang dialami anak saya,” tegasnya.
Ia menuturkan, dalam peristiwa tersebut FAS diduga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan pada bagian mulut dan rahang, bukan sekadar dipegang.
“Mulut dan rahang anak saya dicengkeram, bukan hanya dipegang. Saya sudah sampaikan itu dan meminta agar keterangannya diperbaiki, tapi disampaikan akan dilakukan saat Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Shinta.
Selain kekerasan fisik, Shinta mengungkapkan bahwa anaknya juga mengalami kekerasan verbal yang dinilai sangat memengaruhi kondisi mental korban.
“Anak saya dicaci maki sambil mulutnya dicengkeram. Pelaku berkata, ‘Mana orang tua mu, bawa ke sini, siapa orang Kampar yang paling hebat, bawa ke saya. Saya punya darah hitam, tunggu sebentar lagi polisi akan menangkap kalian’,” ungkap Shinta.
Menurutnya, peristiwa tersebut berdampak berat bagi kondisi psikologis FAS, terlebih karena korban sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan sekolah.
“Saya sudah susah payah memulihkan mental anak saya. Saya juga sudah menyampaikan bahwa anak saya pernah mengalami kejadian yang sama sebelumnya, tapi seolah tidak menjadi perhatian,” katanya.
Shinta juga menyoroti sikap keluarga terduga pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan empati terhadap korban.
“Istri pelaku mengatakan, ‘Saya tidak peduli, itu bukan urusan saya’,” ujarnya.
Tak hanya itu, Shinta mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan peristiwa tersebut.
“Saya diancam akan ditangkap oleh Kanit. Istri pelaku juga menelepon saudaranya yang merupakan anggota TNI agar saya takut. Demi Allah, apa pun jabatannya saya tidak takut. Jangankan takut, gentar saja tidak,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, FAS telah menjalani visum. Namun Shinta mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilainya tidak berpihak pada korban kekerasan anak.
“Saya diminta membayar Rp100 ribu. Saya sampaikan sebelumnya visum di Polda tidak dipungut biaya. Bukannya dijelaskan kenapa di Puskesmas harus bayar, saya malah disuruh, ‘kalau tidak mau bayar, visum saja di Polda’,” tuturnya.
Padahal, lanjut Shinta, ia datang membawa surat permohonan visum resmi dari pihak kepolisian, bukan datang secara mandiri.
“Setahu saya, untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, visum sering kali digratiskan dengan permintaan resmi tertulis dari kepolisian. Tapi penjelasan itu tidak saya dapatkan,” katanya.
Shinta menyebut terduga pelaku merupakan seorang laki-laki, dikenal dengan nama panggilan Efri, berusia sekitar 40 hingga 45 tahun. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya hanya ingin keadilan dan anak saya bisa pulih secara mental dan merasa aman,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, SH, MH., terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut, termasuk perkembangan penanganan perkara, dugaan intimidasi yang disampaikan pelapor, serta mekanisme pelayanan visum bagi korban kekerasan terhadap anak.***
