SBSI’92 Dumai Kawal Kebijakan KSOP Tertibkan Koperasi TKBM yang Dinilai Sarat Kepentingan Oligarki

SBSI’92 Dumai Kawal Kebijakan KSOP Tertibkan Koperasi TKBM yang Dinilai Sarat Kepentingan Oligarki

Dumai, Catatanriau.com – Mencuatnya pemberitaan di sejumlah media online terkait polemik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai mendapat respons tegas dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI’92 Dumai. Isu ini belakangan ramai dibicarakan setelah Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM) secara terbuka menolak surat pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mengenai pembentukan serta kewajiban penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM.

AAKJ TKBM menilai kebijakan tersebut cacat prosedur, bermasalah secara tata kelola, serta berpotensi merugikan koperasi-koperasi TKBM yang telah eksisting dan para pekerja TKBM. Namun, pandangan itu dibantah keras oleh Ketua DPC SBSI’92 Dumai, Agoes Budianto.

Menurut Agoes, penolakan terhadap kebijakan KSOP tersebut hanyalah narasi yang dibungkus seolah-olah demi kepentingan koperasi dan TKBM, padahal sejatinya sarat kepentingan personal dan kelompok tertentu.

“Penolakan mereka terhadap pembentukan UUPJ-TKBM itu hal biasa saja. Yang tidak biasa adalah cara mereka membangun narasi, seakan-akan sedang memperjuangkan koperasi dan TKBM, padahal itu lebih kepada kepentingan pribadi dan kelompok,” ujar Agoes kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Agoes menegaskan, akar persoalan sebenarnya terletak pada ketidakpahaman terhadap regulasi yang mengatur Koperasi TKBM. Padahal, aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SKB dua Dirjen dan satu Deputi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023.

“Sebaiknya regulasi itu dipahami secara utuh dan komprehensif. Jangan sampai gagal paham, apalagi menuding Kepala KSOP Kelas I Dumai bertindak sewenang-wenang. KSOP hanya menjalankan aturan, bukan kehendak pribadi, melainkan amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan AAKJ TKBM Riau yang menyebut kewajiban rekomendasi penyelenggara pelabuhan dalam pembentukan koperasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta anggapan bahwa hanya diperbolehkannya satu koperasi TKBM di satu pelabuhan akan menciptakan monopoli, Agoes kembali menilai hal tersebut sebagai tafsir yang keliru.

“Itu lagi-lagi hanya narasi personal dan kelompok yang tidak membaca regulasi secara menyeluruh. Justru di situlah negara hadir untuk melindungi koperasi, khususnya Koperasi TKBM di pelabuhan,” jelasnya.

Agoes menjelaskan, ketentuan satu koperasi TKBM di satu pelabuhan merupakan amanat undang-undang yang bertujuan melindungi koperasi dari praktik koperasi ‘boneka’ yang diduga lahir dari kepentingan oligarki. Praktik semacam itu, kata dia, justru merusak nilai dasar koperasi dan eksistensi TKBM.

Hal tersebut, lanjut Agoes, sejalan dengan Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang secara tegas memberikan perlindungan terhadap koperasi.

“Alih-alih melindungi buruh, model koperasi seperti itu justru membuka ruang perang tarif upah, menciptakan upah murah, dan memperbesar tekanan pengusaha terhadap TKBM. Ini bukan reformasi, tapi industrialisasi TKBM murah dengan bungkus koperasi,” tegasnya.

Ia juga meragukan penggunaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007 sebagai pedoman penetapan tarif TKBM oleh koperasi-koperasi yang menolak kebijakan KSOP tersebut.

“Saya berani adu data tarif TKBM antara koperasi mereka dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Mari kita uji, koperasi mana yang benar-benar membela TKBM,” tantangnya.

Terkait tudingan monopoli, Agoes mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 50 huruf i, secara tegas mengecualikan kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya.

“Aneh saja kalau ada koperasi menuduh koperasi lain monopoli. Lalu siapa yang melindungi koperasi?” ujarnya heran.

Ia juga menyoroti dugaan belum optimalnya sertifikasi TKBM oleh pihak-pihak yang mengklaim memperjuangkan buruh, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.

Sebagai penutup, Agoes menegaskan sikap SBSI’92 Dumai yang mendukung penuh KSOP Kelas I Dumai dalam menegakkan aturan.

“Kami mendukung KSOP Dumai untuk tetap tegak pada hukum dan menolak segala bentuk tekanan politik maupun tekanan massa. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan, dan hukum tidak boleh tunduk pada narasi,” tegas Agoes, didampingi Amir, Ketua Koordinator UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index