PEKANBARU,CATATANRIAU.COM, – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan integritas internal. Sebanyak 12 personel Polda Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai nilai dan marwah institusi Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH., MHum, dan berlangsung khidmat di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis pagi, 29 Januari 2026.
Suasana upacara diwarnai keprihatinan mendalam, sekaligus menjadi penegasan sikap tegas pimpinan terhadap personel bermasalah.
Dari total 12 personel yang di-PTDH, pelanggaran yang dilakukan mencakup disersi, tindak pidana penipuan, serta keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam amanatnya, Kapolda Riau mengungkapkan dilema batin yang dirasakannya. Di satu sisi, ia bangga karena organisasi mampu bersikap tegas, namun di sisi lain ia menyayangkan adanya personel yang menyia-nyiakan perjuangan panjang untuk menjadi anggota Polri.
“Menjadi anggota Polri bukan proses yang mudah. Banyak yang menjaga diri, berjuang keras, bahkan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan.
Kapolda menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan panjang, objektif, dan sesuai aturan. Ia secara khusus memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutnya sebagai “garis merah” yang tidak bisa ditawar.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini. Terutama untuk narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan jajaran personel.
Lebih lanjut, Kapolda menginstruksikan seluruh Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat. Ia juga mendorong interaksi yang lebih intens antara senior dan junior, mengoptimalkan peran Biro SDM dalam membantu persoalan pribadi personel, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui Propam Polda Riau.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kapolda Riau mengumumkan bahwa nama-nama personel yang di-PTDH disampaikan ke publik agar masyarakat mengetahui bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. “Upacara ini adalah janji kami kepada masyarakat. Polri di Riau hanya akan diisi oleh personel yang berintegritas dan layak melayani rakyat,” tutup jenderal bintang dua itu.***
