Inhu, Catatanriau.com — Nasib pilu dialami seorang nenek berusia 83 tahun, warga Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perempuan lanjut usia yang hidup dalam kondisi miskin dan sebatang kara itu mengaku sejak tahun 2018 tidak pernah lagi menerima bantuan apa pun, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa maupun bantuan sosial dari pemerintah.
Padahal, nenek tersebut merupakan salah satu sepuh desa. Sejak tahun 1988, ia harus menjalani hidup tanpa pendamping setelah suaminya meninggal dunia. Kini, hari-harinya dilalui seorang diri di rumah sederhana, hanya sesekali ditemani cucunya.
“Tahun 1988 suami saya meninggal. Sekarang saya tinggal sendiri di rumah ini. Kadang cucu saya menemani. Tapi sejak tahun 2018, saya tidak pernah dapat bantuan apa pun,” ujarnya lirih saat ditemui, Senin (15/12/2025).
Ketika ditanya apakah pihak desa pernah mendatangi atau mendata dirinya, sang nenek mengaku memang beberapa kali didatangi aparat desa. Namun, pendataan tersebut tidak pernah berujung pada pemberian bantuan.
“Ada beberapa kali orang desa datang, tapi hanya mendata saja,” katanya singkat.
Lebih menyayat hati, sang nenek mengungkap cerita yang ia dengar dari anaknya. Ia disebut-sebut telah dicoret dari daftar penerima bantuan desa.
“Anak saya pernah bilang, Mak kalau ada tetangga dipanggil ke kantor desa untuk bantuan, mamak jangan ikut. Katanya nama mamak sudah dicoret kepala desa. Kalau mamak ikut, nanti mamak malu karena tidak dapat bantuan,” ucapnya dengan suara bergetar, sembari menitikkan air mata.
Sementara itu, Hidayat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelinang Tebing yang ditemui terpisah menyebut alasan nenek tersebut tidak lagi menerima bantuan lantaran dianggap jarang berada di rumah.
“Nenek itu memang sepuh di desa kami. Mungkin alasan desa tidak memberikan bantuan karena beliau kadang pergi ke Pekanbaru, ke rumah anaknya,” ujar Hidayat, Ketua BPD.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam berbagai regulasi, lansia miskin—terlebih yang hidup sebatang kara dan berusia di atas 80 tahun—justru masuk dalam kategori prioritas utama penerima BLT Dana Desa maupun bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Guna memverifikasi hal tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Semelinang Tebing melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam jawabannya, kepala Desa seolah membantah informasi yang disampaikan.
“Tidak benar. Dulu pernah dapat pada zaman awal Covid-19, nama bantuannya BST Kemensos. Dulu pernah dapat, bahkan sempat diwakilkan menantunya untuk mengambil bantuan tersebut karena beliau berada di Pekanbaru,” jawab Rismalinda melalui pesan WhatsApp yang diteruskan kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Awak media kemudian kembali mempertanyakan ketepatan waktu terakhir nenek tersebut menerima bantuan. Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala desa tidak memberikan jawaban lanjutan.
Sikap Kepala Desa yang dinilai arogan dalam memberikan klarifikasi maupun menjawab pertanyaan awak media terkait persoalan ini memantik kritik keras dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi.
Menurutnya, arogansi serta sikap tidak kooperatif kepala desa di tengah persoalan yang menyangkut hak dasar warga rentan justru mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Seharusnya pemerintah desa memahami betul bahwa lansia, janda jompo, dan warga miskin ekstrem merupakan kelompok prioritas dalam BLT Dana Desa maupun bantuan sosial lainnya. Ini bukan sekadar kebijakan moral, tetapi mandat regulasi,” tegas Rudi, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam aturan BLT Dana Desa, keluarga miskin ekstrem dengan kriteria janda, duda, lansia, serta penderita penyakit kronis justru menjadi sasaran utama. Bahkan, di banyak desa, mayoritas penerima BLT Dana Desa adalah janda lansia.
Selain itu, program bantuan sosial dari Kementerian Sosial juga secara spesifik memprioritaskan lansia tunggal berusia di atas 80 tahun yang hidup tanpa pendamping.
“Ketika kepala desa memilih bungkam dan tidak kooperatif terhadap pertanyaan publik, hal itu patut dipertanyakan dan dievaluasi,” pungkasnya.(rls/Rudi).
