Edarkan Sabu 2,49 Gram, Pria 53 Tahun Dibekuk Polsek Pasir Pasir Penyu

Edarkan Sabu 2,49 Gram, Pria 53 Tahun Dibekuk Polsek Pasir Pasir Penyu

Inhu, Catatanriau.com – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis sabu dengan berat kotor 2,49 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BG alias Bembeng (53) diamankan di kediamannya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., melalui Kasi Humas Polsek Pasir Penyu Bripka Surya, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersangka.

“Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” ujar Bripka Surya kepada wartawan, Ahad (28/12/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat itu, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan setelah diamankan mengaku berinisial BG K.

“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik warna oranye,” jelasnya.

Selain sabu dengan berat kotor 2,49 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua sendok plastik, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu unit handphone Nokia 105 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tambah Bripka Surya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index