Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap seorang pria berinisial TB (38) yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total sekitar 190 gram yang disembunyikan di halaman rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Baru Bakal, Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka TG (32) yang lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Siak. Berdasarkan keterangan TG, tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman TB. Saat digeledah, TB mengakui masih menyimpan sabu yang diletakkan di luar rumah dalam sebuah tas hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, plastik klip bening, sendok dari plat, dua buah tas, serta satu unit sepeda motor jenis KLX tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, TB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial BS dan AT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.***
