Hak Jawab PT Multiguna Agro Sejahtera Terkait Pemberitaan Soal Keluhan Warga

Hak Jawab PT Multiguna Agro Sejahtera Terkait Pemberitaan Soal Keluhan Warga
Kolam IPAL milik PKS PT Multiguna Agro Sejahtera (MAS).

Inhu, Catatanriau.com — Menindaklanjuti pemberitaan berjudul Limbah PKS PT Multiguna Agro Sejahtera di Inhu Mulai Dikeluhkan Warga Sekitar, pihak manajemen PT Multiguna Agro Sejahtera (MAS) menyampaikan hak jawab resmi melalui surat yang diterima redaksi pada Selasa sore 18 November 2025.

Perusahaan menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan, dan merujuk pada hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2).

Berikut hak jawab lengkap PT MAS sesuai poin-poin resmi yang disampaikan:

1. Pengeluaran Air dari Kolam IPAL Berdasarkan Permintaan Warga

PT Multiguna Agro Sejahtera menyampaikan bahwa pengeluaran air dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke lahan warga bukan pembuangan limbah, melainkan dilakukan atas permintaan resmi masyarakat sekitar, dan sepengetahuan Kepala Desa Banjar Balam.

Air tersebut, menurut perusahaan, dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk kebun kelapa sawit milik masyarakat di sekitar pabrik.

2. Jumlah Kolam IPAL Sesuai Izin dan Belum Terisi Penuh

Perusahaan menegaskan bahwa jumlah kolam IPAL yang dimiliki sesuai dokumen UKL–UPL serta Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Indragiri Hulu.

Total kolam IPAL berjumlah 11 kolam, dan hingga saat ini perusahaan menyebut baru kolam ke-8 yang terisi.
Perusahaan membantah informasi bahwa kolam limbah mengalami overload atau melimpah.

3. Tidak Ada Pembuangan Air Limbah ke Sungai Menggunakan Selang

Perusahaan membantah dugaan pembuangan limbah ke sungai menggunakan mesin penyedot dan selang sebagaimana dikeluhkan warga.

Menurut klarifikasi, mesin pompa yang berada di area IPAL hanya digunakan untuk sirkulasi air antar kolam IPAL, bukan untuk membuang limbah ke sungai atau kanal.

4. Pengawasan Lingkungan dan Monitoring DLH Dilakukan Secara Rutin

PT MAS menjelaskan bahwa operasional IPAL diawasi langsung oleh Tim HSE (Health, Safety and Environment) perusahaan yang memiliki tenaga bersertifikasi, yaitu:

  • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Perusahaan juga menyampaikan bahwa:

  • Pemerintah Desa Banjar Balam disebut rutin memantau aktivitas di area IPAL.
  • Hingga saat ini, menurut perusahaan, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah desa terkait dugaan pencemaran.
  • DLH Kabupaten Inhu juga diklaim melakukan monitoring secara berkala terhadap operasional pabrik, dengan kunjungan terakhir disebut dilakukan pada 12 November 2025.

5. Kontribusi Sosial Melalui Program CSR

Perusahaan menyatakan memiliki komitmen sosial melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya:

  • Bantuan kegiatan hari besar keagamaan
  • Dukungan perayaan HUT RI dan hari besar nasional
  • Perawatan fasilitas olahraga masyarakat
  • Perbaikan akses jalan umum di Dusun II Desa Banjar Balam
  • Peminjaman alat berat (excavator, wheel loader) untuk perbaikan jalan
  • Semenisasi ulang jalan umum sekitar pabrik
  • Hibah sebagian lahan perusahaan untuk kepentingan jalan umum

6. Mayoritas Tenaga Kerja Berasal dari Masyarakat Lokal

PT MAS juga menegaskan bahwa lebih dari 60 persen karyawan pabrik berasal dari Desa Banjar Balam, dan sekitar 70 persen dari total pekerja berasal dari Kecamatan Lirik.
Hal ini, menurut perusahaan, menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Sikap Perusahaan atas Hak Jawab

Perusahaan meminta agar hak jawab ini dimuat sesuai ketentuan Dewan Pers dan disebarkan melalui kanal yang sama dengan berita sebelumnya.
Perusahaan juga meminta media menyertakan permintaan maaf atas pemberitaan yang dinilai merugikan mereka.

Perusahaan menyatakan akan menempuh jalur Dewan Pers atau upaya hukum lain bila hak jawab tidak ditayangkan dalam 1×24 jam.

Catatan Redaksi

Redaksi Tetap Berpegang pada Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan sebelumnya tetap dipertahankan sebagaimana adanya karena telah memenuhi unsur cover both sides, di mana redaksi sebelumnya telah:

1. Melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan,

2. Mewawancarai warga terdampak,

3. Mengutip informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Inhu.

Hak Jawab dari perusahaan ini ditayangkan sebagai bentuk penghormatan redaksi terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11.

Isi hak jawab merupakan tanggung jawab penuh pihak PT Multiguna Agro Sejahtera sebagai pihak yang memberikan klarifikasi.

Redaksi tetap berpegang pada prinsip jurnalistik bahwa berita sebelumnya disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan narasumber, dan asas keberimbangan.

Redaksi juga menghormati setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi tambahan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan fakta, temuan baru dari DLH, pemerintah desa, atau masyarakat, redaksi akan kembali menyajikan informasi secara independen sesuai ketentuan UU Pers.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index