Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Shabu Berantai, Empat Pelaku Ditangkap – Pemasok Utama Diburu

Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Shabu Berantai, Empat Pelaku Ditangkap – Pemasok Utama Diburu

Siak, Catatanriau.com — Polsek Sungai Apit kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dalam operasi pada Rabu (12/11/2025) malam, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran shabu dan menangkap empat pelaku. Sementara seorang pemasok utama lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Parit I/II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Dari penggeledahan ditemukan enam paket kecil shabu seberat kotor 0,52 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya. P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan P, shabu tersebut ia dapat dari A (27). Tim bergerak ke Teluk Mesjid dan menangkap A sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan di bengkel miliknya—dengan disaksikan ketua RT—menghasilkan satu unit timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, A mengaku mendapatkan barang dari Z (50). Sekitar pukul 22.00 WIB, Z ditangkap di kediamannya. Ia kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya.

Pada pukul 23.00 WIB, tim mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas shabu.

Dalam pemeriksaan, D mengungkap bahwa ia memperoleh pasokan shabu dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Barang Bukti yang Disita

  • 0,52 gram shabu
  • Tiga unit sepeda motor
  • Beberapa telepon genggam
  • Dua timbangan digital
  • Bungkus rokok
  • Sepuluh plastik klip bening

Hasil Tes Urine

  • P: Positif methamphetamine
  • A: Negatif
  • Z: Negatif
  • D: Positif methamphetamine

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Sungai Apit.

“Ini bukti bahwa kami serius memerangi peredaran narkoba. Empat pelaku sudah diamankan, dan satu lagi yang masih DPO akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Siak,” tegas Kapolres.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta menekankan pentingnya kerja sama dalam pemberantasan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat berarti. Bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial T serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index