Bengkalis, Catatanriau.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkalis resmi melaporkan buruknya pelayanan transportasi Roro Air Putih–Sungai Selari ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (27/10/2025). Laporan itu juga ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat turun tangan menindaklanjuti persoalan yang dinilai sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian.
Ketua PMII Bengkalis, Mizan, menegaskan bahwa carut-marutnya pelayanan Roro tidak lagi bisa dianggap persoalan teknis semata. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan gagalnya manajemen Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sudah terlalu lama masyarakat dipaksa menerima pelayanan publik yang buruk. Kami menilai Kadishub Bengkalis telah gagal total menjalankan tugasnya. Karena itu, kami mendesak Bupati Bengkalis segera menonjobkan Kadishub dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Roro. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata terhadap penderitaan masyarakat pengguna Roro,” tegas Mizan.
Dalam laporannya, PMII Bengkalis menyampaikan sembilan poin tuntutan, mulai dari desakan agar Kadishub Bengkalis dinonjobkan, hingga permintaan agar Pemkab Bengkalis segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Roro Bengkalis. Pembentukan BLUD dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah PMII ini langsung mendapat respons cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Riau, yang menurunkan tim ke Bengkalis pada Rabu (30/10/2025) untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap pelayanan Roro. Tindakan ini memperlihatkan bahwa laporan mahasiswa tersebut memiliki dasar kuat dan mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas negara itu.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Ombudsman RI Perwakilan Riau yang turun ke Bengkalis. Tapi kami juga menegaskan, investigasi ini tidak boleh berhenti pada kunjungan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Bengkalis,” ujar Mizan.
Mizan menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari gerakan kontrol sosial mahasiswa terhadap tata kelola pelayanan publik di daerah. Ia menilai, persoalan Roro sudah menjadi cerminan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance dan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan pelayanan publik yang dibiarkan tanpa solusi,” tutupnya.
Laporan : Diwanita
