Pengacara Maryan SH, Vonis Bebas Kliennya Karna Tidak Terbukti Di Persidangan

Rabu, 29 April 2020 - 18:15:15 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Pengacara Maryan SH sangat bersyukur dimana usahanya telah membuahkan hasil sebagai pengacara  mendampingi Kliennya yang bernama Hermansyah atau alias Herman Bin Rusik AS di hadapan Majelis Hakim, Hari Selasa (28/4/2020) yang sebelumnya pernah di tolak dalam sidang Parapid.

 

 

Rusik AS sebagai terdakwa adalah korban dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dugaan Pasal yang di dakwa terhadap kliennya yaitu Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkortika.

 

 

Pengacara Maryan SH,  kepada awak media menyampaikan agenda sidang kali ini adalah sidang putusan yang di gelar di kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang diketuai Majelis Hakim Bernama Irfan Hasan Lubis,SH,MH beserta Majelis Hakim Anggota Andika B.Prasetyo,SH,MBA,MH. dan Budi Setyawan SH". Sementara Jaksa penuntut umum Robi Hidayat SH.

 

 

 

Dalam sidang putusan tersebut majelis Hakim beserta anggota Majelis sesuai putusan perkara Nomor : 345/PN.SUS/2019/PN.PSP yang tertulis didalam amar petikan putusannya mengadili sebagai berikut :

 

 

1 . Menyatakan terhadap terdakwa Hermansyah Alias Herman Bin Rusik AS, tersebut diatas,tidak terbukti secara Sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua penuntut Umum

 

2 . Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut Umum.

 

3 . Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan.

 

4 . Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan, harkat dan martabatnya.

 

5 . Membebankan biaya Perkara kepada Negara.

 

Dalam Putusan sidang yang sudah diperoleh Maryan SH sebagai Kuasa Hukum(Pengacara) merasa bersyukur.

 

 

"Saya sangat bersyukur sekali mendengarkan putusan Majelis Hakim dan berterima kasih pada majelis hakim yang mana klein saya yaitu terdakwa Hermansyah yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana Narkotika yang tidak ada bukti sudah dinyatakan bebas pada Hari ini Selasa tanggal 28/4/2020." Ungkapnya.

 

 

Masih dengan Pengacara Maryan SH juga menilai, "Suatu putusan yang Adil didalam penegakan Hukum, dan untuk kedepannya didalam dugaan tindak pidana Narkotika yang termasuk salah satu kejahatan ter,organisir atau Extra Ordinary Crime, harus benar benar didalam proses Law Inforcement. Baik didalam tahap proses mekanisme penyelidikan dan penuntutan harus benar benar memiki kemampuan wawasan ilmu pengetahuan ( Science Know Lage) baik itu secara Subtantions of law ( per undang - undang itu sendiri) Law inforcement (penegak hukum itu sendiri)." Tambahnya.

 

 

Sarana atau fasilitas dalam penegakan Hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan budaya (culture) sehingga menumbuhkan atau bersandikan suatu nilai humanity of justice (kemanusiaan dan keadilan) sebagaiman perinsip dasar dalam Pancasila dan Kontitusi," Ungkap Maryan SH Sambil mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex