PELALAWAN, CATATANRIAU.COM,— Pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menjadi perbincangan hangat. Kamis, 16 Oktober 2025, sejumlah pengunjung, mulai dari pengacara, wartawan, pemantau sidang, hingga masyarakat umum, menyoroti keberadaan papan pengumuman bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim” di area kantin pengadilan.
Tulisan sederhana itu justru menimbulkan gelombang kritik dari pengunjung yang menilai adanya perlakuan diskriminatif di lingkungan lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi simbol keadilan bagi semua pihak.
Seorang pengunjung yang sudah kerap hadir di PN Pelalawan mengaku terkejut dengan adanya pembatasan tersebut.
“Kejaksaan sedang mengumandangkan kantin kejujuran, eh malah di pengadilan memamerkan perbuatan diskriminasi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa semua orang yang datang ke pengadilan semestinya memiliki hak pelayanan yang sama, baik dalam hal hukum maupun fasilitas umum.
“Pertanyaannya, pengunjung pengadilan dan para advokat duduk di mana? Bukankah pengunjung dan advokat juga harus dilayani oleh pengadilan? Kok pengadilan tidak mencerminkan keadilan?” ungkapnya geram.
Pantauan awak media menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim” memang terpampang jelas di area kantin utama PN Pelalawan.
Kebijakan itu membuat sejumlah pihak menilai bahwa pengadilan yang semestinya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan secara terbuka dan inklusif justru tampak menampilkan kesan eksklusif dan tertutup.
“Kalau di pengadilan saja sudah ada pembeda fasilitas antara ASN dan masyarakat, bagaimana masyarakat bisa percaya akan keadilan hukum di dalam ruang sidang?” ujar salah satu pemantau sidang yang turut hadir.
Publik berharap agar pihak pengadilan meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak luntur.
Menanggapi pemberitaan dan sorotan publik, Humas PN Pelalawan, Alvin, SH., MH., akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemisahan kantin bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari upaya membangun Zona Integritas (ZI) di lingkungan pengadilan.
“Saat ini PN Pelalawan mencanangkan Zona Integritas, sehingga sedapat mungkin membatasi pertemuan dengan para pihak. Untuk kantin bagi pengunjung sidang pun sudah disiapkan, letaknya dekat parkiran motor pengunjung,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemisahan area kantin dan parkiran dilakukan untuk menghindari potensi pertemuan antara ASN Pengadilan dengan para pihak berperkara, guna menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.
“Artinya, secara aturan tidak ada kewajiban PN menyediakan kantin untuk pengunjung. Tapi demi kenyamanan, kami bangun kantin terpisah agar pengunjung tetap bisa membeli makanan tanpa harus berinteraksi dengan ASN atau hakim,” tambahnya.
Kendati demikian, muncul pertanyaan baru dari publik: apakah penerapan Zona Integritas memang harus diwujudkan dengan pembatasan akses seperti ini?
Beberapa pemerhati menilai, integritas seharusnya lahir dari sikap profesional dan tanggung jawab individu, bukan dari pemisahan fisik yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
“Integritas itu bukan jarak, tapi moralitas. Kalau pelayanan publik dibatasi secara fisik, maka pesan keadilan justru bisa disalahartikan,” ujar salah satu akademisi hukum di Pelalawan.
Kasus papan pengumuman “Khusus ASN dan Hakim” ini kini menjadi ujian transparansi dan pelayanan publik di tubuh PN Pelalawan.
Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari pihak pengadilan: apakah akan menegakkan nilai keadilan yang setara bagi semua, atau justru mempertahankan kebijakan yang dianggap eksklusif.
Di tengah semangat reformasi birokrasi dan Zona Integritas, publik berharap pengadilan tidak hanya “bersih secara administratif,” tetapi juga “adil secara sosial.”***
