Rohul, Catatanriau.com - Prosesi adat yang penuh khidmat dan sakral berlangsung di Taman Kota Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025). Majelis Peristiadatan Luhak Rambah secara resmi menabalkan dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M dengan gelar Sutan Zaman sebagai Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah.
Penabalan yang sarat makna ini diselenggarakan dengan tata adat Melayu Rambah yang dijunjung tinggi turun-temurun. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST.MM, Wakil Bupati H. Syafruddin Poti, SH.MH, Ketua DPRD Hj Sumiartini, Ketua LAMR Rokan Hulu, para Raja Luhak, tokoh adat, tokoh masyarakat, alim ulama, serta ribuan undangan yang turut hadir menyaksikan momen bersejarah itu.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Peristiadatan Luhak Rambah menjelaskan bahwa penabalan ini bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari proses adat yang panjang dan penuh pertimbangan.
"Raja Luhak Rambah memiliki peran besar sebagai simbol persatuan, penjaga marwah adat, serta pengayom masyarakat. Gelar ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga amanah yang besar untuk menjaga adat dan budaya kita," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton, ST.MM dalam pidatonya menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.
"Tanpa adat, masyarakat bisa kehilangan arah; tanpa budaya, pembangunan kehilangan jiwa," ujarnya.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk terus mendukung segala upaya dalam menjaga, memperkuat, dan mewariskan nilai-nilai luhur adat Melayu Rambah kepada generasi muda.
Ia berharap agar Raja Luhak Rambah yang baru mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadi panutan bagi masyarakat.
"Sebagaimana tunjuk ajar adat, yang dipertuan adil, rakyat bernaung; yang dipertuan zalim, rakyat berpantang," tambahnya penuh makna.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan tahniah dan doa agar kepemimpinan Sutan Zaman membawa berkah, memperkokoh persatuan, serta mengayomi seluruh masyarakat Rambah.
Sementara itu, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M (Sutan Zaman) dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh Majelis Peristiadatan dan masyarakat adat Rambah.
"Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab moral untuk menjaga adat istiadat Rambah agar tetap hidup dan relevan di tengah kemajuan zaman," ucapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan nilai-nilai adat sebagai pedoman dalam memperkuat persaudaraan dan membangun masyarakat yang berkeadaban.
"Adat dan budaya adalah jati diri kita. Dengan menjaganya, berarti kita menjaga marwah dan persatuan negeri ini," tuturnya.
Prosesi penabalan Raja Luhak Rambah ini menjadi momentum penting dalam sejarah adat Melayu Rokan Hulu, sebuah penegasan bahwa di tengah arus modernisasi, adat dan budaya tetap menjadi jiwa dan arah pembangunan Negeri Seribu Suluk.***
