Kades Petalongan Tegaskan Retribusi Jalan Sah, PT IP Dinilai Hanya Numpang Akses Tanpa Izin

Kades Petalongan Tegaskan Retribusi Jalan Sah, PT IP Dinilai Hanya Numpang Akses Tanpa Izin

Inhil, Catatanriau.com – Pemerintah Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, meluruskan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada masyarakat dan aparatur desa. Kepala Desa Petalongan, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud sejatinya adalah kontribusi atau retribusi jalan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang sah.

Menurut Fauzi, retribusi sebesar Rp50 ribu per unit kendaraan perusahaan telah disepakati bersama dalam Musdes 31 Agustus 2020, yang dihadiri pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, serta perwakilan perusahaan. 

“Sudah hampir empat bulan belakangan ini pihak perusahaan tidak mau membayar retribusi tersebut. Karena itu masyarakat sepakat melarang kendaraan PT Indrawan Perkasa melintas. Jadi tidak benar disebut pungli, karena ini sah hasil musyawarah resmi,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).

Terkait klaim perusahaan yang menyebut telah menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility), Kades Petalongan menilai hal itu tidak sesuai kenyataan. 

“Kalau dilihat dari luasan kebun PT IP, kewajiban CSR itu jauh dari kata sesuai. Yang ada hanya sebatas bantuan sosial (bansos), itupun tidak merata. Jadi jangan klaim sudah maksimal,” tegasnya.

Lebih jauh, Fauzi menekankan bahwa status jalan poros Dusun Suka Tani dan Dusun Air Bening sepanjang kurang lebih 9 kilometer adalah murni hasil swadaya masyarakat. 

“Kesimpulan masyarakat jelas, perusahaan hanya numpang lewat di jalan yang dibangun warga. Sampai hari ini izin prinsip PT IP terhadap masyarakat terdampak tentang penggunaan jalan itu belum ada sama sekali, padahal sesuai aturan seharusnya ada persetujuan,” ungkapnya.

"Sebagai penutup saya sebagai Kepala Desa berharap, PT IP menghargai keputusan masyarakat dan melaksanakannya demi terciptanya Desa yang aman tentram dan kondusif," tukasnya.

Dalam hal ini, ia merujuk pada ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi kewenangan desa mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul.
  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang mengakui keputusan Musdes sebagai dasar hukum.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 11 ayat (2), yang menegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib menghormati kepentingan masyarakat sekitar, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap pengguna jalan harus menghormati kepemilikan dan pengelolaan jalan sesuai kewenangan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan menyebut retribusi desa ini sebagai pungli. Justru perusahaanlah yang sampai sekarang tidak memiliki izin prinsip penggunaan jalan desa,” tegas Fauzi.

Sementara itu, Ketua BPD Petalongan, Sarito.M, menambahkan bahwa kontribusi tersebut semata-mata untuk pemeliharaan jalan dan kepentingan masyarakat. “Kalau jalan rusak, yang rugi juga perusahaan. Jadi kami berharap pihak PT menghargai kesepakatan bersama dan tidak memutarbalikkan fakta dengan menuding masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pemerintah Desa Petalongan menegaskan bahwa kontribusi yang dimaksud adalah retribusi sah hasil musyawarah desa, bukan pungutan liar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index