Siak, Catatanriau.com – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial W (32) dengan barang bukti 14,14 gram shabu dalam penggerebekan di Kecamatan Kandis pada Jumat (19/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Kelurahan Simpang Belutu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka di sebuah homestay di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket shabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan di atas meja,” jelas AKP Tony.
Selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu pack plastik klip bening, satu bungkus Happydent, satu bungkus Kukubima, satu plastik warna hitam, serta satu unit ponsel Oppo yang diduga dipakai tersangka untuk bertransaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial C, yang kini masih berstatus DPO. “Pelaku berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Dari tes urine, tersangka juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang disebutkan tersangka.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Tony.***
