Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua pria diamankan dengan barang bukti 39 paket sabu seberat 12,89 gram di wilayah Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak Km 55, RT 015 RW 008, Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial HDK (25), warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, serta NT (40), warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent,” jelas AKP Tony, Kamis (18/09/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
Dari pemeriksaan awal, HDK diketahui berperan sebagai bandar, sementara NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Polres Siak menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.***
