Polsek Minas Ringkus Kurir Shabu di Rumah Makan Kamal, Satu Paket Narkotika Diamankan

Polsek Minas Ringkus Kurir Shabu di Rumah Makan Kamal, Satu Paket Narkotika Diamankan

Siak, Catatanriau.com – Unit Reskrim Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka berinisial S (42), warga Kabupaten Kampar, diamankan bersama barang bukti satu paket shabu dengan berat kotor 1,50 gram.

Kapolsek Minas Kompol Carolan Ramadhani, SH, SIK, MH, MIK menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Yos Sudarso Km. 26, tepatnya di Rumah Makan Kamal, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Carolan, kepada Wartawan, Kamis (18/09/2025).

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melihat dua orang pria turun dari mobil Daihatsu Ayla dan masuk ke rumah makan. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, petugas kemudian menghampiri keduanya.

“Salah satu pria langsung melarikan diri ketika melihat petugas. Sementara seorang lainnya berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan satu paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Gudang Garam di genggaman tangan kanannya,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa,1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 kotak rokok merek Gudang Garam tempat menyimpan barang haram tersebut.

Kapolsek Minas menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif dari kandungan methamphetamine maupun amphetamine. Meski demikian, yang bersangkutan tetap diproses hukum sesuai ketentuan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Carolan.

Polsek Minas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index