Polres Siak Tangkap Pengedar Shabu di Kandis, Satu Pemasok Masih Buron

Polres Siak Tangkap Pengedar Shabu di Kandis, Satu Pemasok Masih Buron

Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (40) berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat kotor 0,28 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 74, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 2 paket shabu,
  • 2 unit handphone merek Vivo.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, tersangka AP berhasil diamankan. Saat ditangkap, ia sempat membuang barang bukti ke tanah,” ujar AKP Tony.

Hasil interogasi, AP mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat melakukan pengejaran, namun BT berhasil melarikan diri.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Kini, AP telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index