Bupati Instruksikan Pengaktifan Kembali Perangkat Desa, PJ Penghulu Bagan Jawa Abaikan Arahan

Bupati Instruksikan Pengaktifan Kembali Perangkat Desa, PJ Penghulu Bagan Jawa Abaikan Arahan

Rokan Hilir, Catatanriau.com – Polemik pemberhentian perangkat desa di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, kembali mencuat ke permukaan. Pada Jumat (29/8/2025), berlangsung pertemuan penting antara Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dengan Penjabat (PJ) Penghulu Bagan Jawa, Syahruddin, bersama sejumlah perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Suhaimi Irsan (Sekretaris Desa yang diberhentikan), Syafrayulinar (Perangkat Teknis PBB yang diberhentikan), dan Dina Afriana (Bendahara Desa). Agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut kebijakan pemberhentian perangkat desa oleh PJ Penghulu yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Bupati H. Bistamam secara tegas meminta agar PJ Penghulu Syahruddin segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan, sesuai dengan jabatan masing-masing. Bupati menekankan bahwa seorang Penjabat Penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa dasar yang kuat serta tanpa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.

“Saya minta perangkat desa yang diberhentikan dikembalikan ke posisi semula. PJ tidak boleh mengambil keputusan sepihak terkait pemberhentian perangkat desa. Semua ada aturan dan mekanismenya,” tegas Bupati.

Namun, arahan Bupati tersebut rupanya tidak dijalankan. Hingga pasca-pertemuan, PJ Penghulu Bagan Jawa Syahruddin enggan menandatangani SK pengangkatan kembali perangkat desa yang telah diberhentikan. Sikap ini menuai kekecewaan dari pihak perangkat desa maupun masyarakat yang berharap persoalan segera tuntas.

Suhaimi Irsan, mantan Sekdes yang diberhentikan, mengaku kecewa atas sikap PJ yang mengabaikan instruksi kepala daerah. Ia menilai, masalah ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga perangkat lain yang turut diberhentikan tanpa dasar jelas.
“Saya minta persoalan ini diselesaikan oleh Bupati. Karena bukan saya saja yang diberhentikan, tapi juga perangkat teknis PBB. Kalau ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemberhentian massal terhadap perangkat desa lainnya,” ungkap Suhaimi.
Sementara itu, Syafrayulinar yang diberhentikan dari jabatan teknis PBB juga menyatakan keresahannya. Menurutnya, kebijakan sepihak tersebut tidak hanya merugikan perangkat yang diberhentikan, tetapi juga dapat menghambat jalannya administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam urusan pelayanan publik yang membutuhkan kesinambungan kerja perangkat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas pemerintahan di tingkat kepenghuluan. Beberapa tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, potensi konflik horizontal bisa saja terjadi karena adanya ketidakpuasan dari perangkat maupun masyarakat terhadap kepemimpinan PJ.

Instruksi Bupati yang diabaikan oleh PJ Penghulu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah. Hal ini pun memunculkan desakan agar pemerintah kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah tegas. Evaluasi terhadap kinerja PJ menjadi sorotan, mengingat tugas utama seorang Penjabat adalah menjaga roda pemerintahan tetap berjalan kondusif hingga adanya pemilihan penghulu definitif.
Bupati H. Bistamam sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan roda pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perlawanan secara halus dari PJ Bagan Jawa terhadap instruksi tersebut.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah lanjutan dari Bupati Rokan Hilir  terhadap PJ yang mengabaikan instruksinya tersebut.***

Laporan : Tiyna 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index