Inhil, Catatanriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025), dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tembilahan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah BH alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, dan CSD (41), warga Jalan KH. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir. Penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah BH.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pertama,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.
Dalam penggerebekan di rumah BH, polisi menyita 8 paket shabu siap edar, satu kotak permen berisi plastik klip bening, sendok shabu dari pipet, gunting, uang tunai Rp400.000, serta satu unit handphone VIVO warna rose gold yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan BH, barang haram tersebut diperoleh dari CSD. Petugas kemudian langsung mengamankan CSD di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi kedua, turut diamankan handphone Redmi 13C warna hitam dan uang tunai Rp490.000 yang diduga hasil transaksi shabu.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum. Tes urine terhadap BH dan CSD juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polres Inhil mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Gerry.***
Laporan : Purba
