Siak, Catatanriau.com — Kabar mengejutkan datang dari Kandis, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial DSS (42), warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kandis. DSS diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang korbannya adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Kronologi Mengerikan: Dipaksa Memijat hingga Alami Sodomi
Korban, yang berinisial AAFP, diduga mengalami tindakan keji tersebut di rumah pelaku sendiri, berlokasi di kawasan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota. Peristiwa nahas ini pertama kali terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra., S.H., S.I.K., M.Si., yang disampaikan melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan., S.H., M.H, perbuatan bejat DSS terungkap setelah AAFP memberanikan diri bercerita kepada dua saksi. Kisah pilu tersebut kemudian sampai ke telinga pihak keluarga.
Dalam pengakuannya yang memilukan, AAFP menuturkan bahwa ia mulanya disuruh memijat pelaku di dalam kamar. Namun, situasi berubah mencekam ketika ia dipaksa melakukan tindakan tak senonoh. Tak hanya itu, DSS juga diduga melakukan sodomi dan oral seks terhadap korban. Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan pengakuan AAFP, insiden ini bukan hanya sekali terjadi, melainkan sudah berlangsung berulang kali.
Dampak Traumatis dan Proses Hukum Berjalan
Kapolsek Kandis menambahkan bahwa AAFP kini mengalami trauma berat serta rasa sakit yang signifikan di bagian dubur dan mulutnya.
"Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon seluler milik pelaku," ungkap Kapolsek kepada Wartawan, Selasa (27/05/2025).
Atas perbuatannya yang keji, DSS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun ke atas.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.
Pihak kepolisian juga mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap generasi penerus.***
