Drama Pelarian Penggelap Motor Berakhir! Polsek Tualang Ringkus Pelaku dan Dua Penadah, Satu Buron Masih Diburu

Drama Pelarian Penggelap Motor Berakhir! Polsek Tualang Ringkus Pelaku dan Dua Penadah, Satu Buron Masih Diburu

Siak, Catatanriau.com – Petualangan KSAH alias K, seorang penggelap motor yang sempat raib bak ditelan bumi, akhirnya tamat di tangan Tim Opsnal Polsek Tualang. Tak hanya K, dua penadah barang hasil kejahatannya pun ikut digelandang. Namun, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang siap dibekuk kapan saja.

Awal Mula Hilangnya Honda Beat Putih

Kisah ini bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Di sebuah bengkel sederhana milik Hermanto di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, drama penggelapan ini dimulai. KSAH alias K, dengan dalih hendak membeli rokok, meminjam sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BM 6647 YN dari istri Hermanto, Semiasih. Janji hanyalah janji. Setelah motor berpindah tangan, KSAH menghilang tanpa jejak, meninggalkan Hermanto dan istrinya dalam kebingungan dan kerugian.

Penyelidikan Maraton dan Jejak Motor yang Berpindah Tangan

Tak ingin berdiam diri, korban segera melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., tak buang waktu dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, bersama tim opsnal untuk bergerak cepat. Penyelidikan intensif pun digelar.

Dari hasil pelacakan, terungkap bahwa motor curian itu telah berpindah tangan beberapa kali. KSAH alias K menjualnya kepada SP alias S, seorang penadah yang berdomisili di Padang Panjang dan Pekanbaru. Dari tangan SP, motor itu kembali berpindah kepada AP. Nahas, AP kembali menjual motor tersebut kepada R, yang kini berstatus DPO dan tengah diburu habis-habisan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Resmi dan Ancaman Hukuman Menanti

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. 

"Kami berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dan dua penadah. Ini bukti komitmen kami memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang," tegas Kompol Hendrix, kepada Wartawan, Selasa (27/05/2025).

Akibat ulah para pelaku, Hermanto mengalami kerugian materiil hingga Rp6.000.000. Kini, barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB telah diamankan di Polsek Tualang, bersama dengan para tersangka.

Para pelaku terancam jeratan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Imbauan Polisi: Berhati-hati dalam Meminjamkan Kendaraan!

Kompol Hendrix juga tak lupa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi. 

"Jangan sampai kejadian serupa menimpa Anda. Selalu pastikan Anda meminjamkan kendaraan kepada orang yang benar-benar bisa dipercaya," pesannya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index