Polres Pelalawan Gulung Dua Pengedar Sabu, 78 Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Pelalawan Gulung Dua Pengedar Sabu, 78 Gram Barang Bukti Diamankan
Polres Pelalawan Gulung Dua Pengedar Sabu, 78 Gram Barang Bukti Diamankan, Senin 5 Mei 2025

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam (2/5/2025), aparat berhasil meringkus dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat total 78,88 gram.

Aksi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkir RS Efarina, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, tim segera melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mencurigai seorang pria pengendara motor dan langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama Muhammad Ridwan,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Masril SH, MH, Senin (5/5/2025).

Dari tangan Ridwan, petugas menemukan satu tas sandang hitam berisi empat paket sabu seberat 52,95 gram yang dibungkus plastik kuning dan tisu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial Ririn (dalam lidik).

Tak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan Ridwan, tim melakukan pengembangan ke rumah Ririn di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang. Saat penggerebekan, Ririn tak ditemukan, namun petugas mengamankan istrinya, Martati Ariani, di dekat pintu belakang rumah.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 25,93 gram di atas wastafel dekat tempat Martati berdiri. Ia mengaku mendapat perintah dari suaminya untuk membuang barang haram itu ke belakang rumah, namun belum sempat dilakukan karena keburu ditangkap petugas.

Identitas Tersangka 1:
Nama: Muhammad Ridwan
TTL: Rantau Baru, 14 April 1993
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan

Barang Bukti:
4 paket sabu (52,95 gram)
Tas sandang hitam
Plastik kuning & tisu pembungkus
2 unit HP (Realmi & Readmi)
Sepeda motor Yamaha Sirius R (BM 3233 CY)

Identitas Tersangka 2:
Nama: Martati Ariani
TTL: Rantau Baru, 16 Maret 1989
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan

Barang Bukti:
1 paket sabu (25,93 gram)
1 bal plastik bening klip merah
Plastik kuning
HP VIVO warna biru.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi masyarakat. Ini bentuk sinergi dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tutup IPTU Masril.****

Laporan : E Pangaribuan 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index