Pekanbaru, Catatanriau.com - Ketua Umum DPP Elang Tiga Hambalang Riau Pebriyan Winaldi akan melaporkan kasus dugaan korupsi Ketua KUD Tigo Koto ke Polres Kampar Selasa (29/04/25)
Pebriyan Winaldi "Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo segera tangkap koruptor yang telah merugikan masyarakat
Penggelapan dana koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian.
Pasal 372 KUHP
Mengatur tindak pidana penggelapan uang
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda
Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian
Pengurus koperasi yang melakukan pengurusan dan pengelolaan koperasi dengan sengaja dan menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana
Tanggung jawab pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita koperasi, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya.
Tuntutan pidana
Penuntut umum dapat menuntut secara pidana pengurus koperasi yang melakukan penggelapan dana koperasi
Proses hukum kepada pelaku penggelapan dana tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian."
Dan Ketua Umum DPP Elang Tiga Hambalang Pebriyan Winaldi menyebutkan bahwa Ketua KUD Tigo Koto memiliki Back up yang kuat dari pihak pemerintah kabupaten Kampar.
Lanjut saya tidak akan gentar terhadap siapapun yang telah membeck up Ketua KUD Tigo Koto tersebut. Ujar Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang kepada awak media Senin, ( 28/04/25)
Kami berharap kepada pihak kepolisian kabupaten Kampar agar segera tetapkan Ketua KUD Tigo Koto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana masayarakat lebih kurang 2,4 Miliar sambung Pebriyan.
( Team).