Geger di Ukui! Polsek Ukui Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Masih Buron

Geger di Ukui! Polsek Ukui Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Masih Buron

Jumat, 25 April 2025 - 12:00:57 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM –  Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Ukui, Iptu Rudi Hardiono, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari seorang ibu rumah tangga bernama Nurbaiti, terkait kejadian memilukan yang dialami anak kandungnya, Jumat 25 April 2025

Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di Perumahan Staff PKS PT Gandaerah Hendana, Desa Ukui Dua. Korban adalah Deva Anggraini, remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RA (34), warga perumahan yang sama dan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih belum diamankan dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

Menurut laporan yang tertuang dalam LP Nomor: LP/B/29/IV/2025/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, kejadian ini terungkap setelah pelapor menemukan anaknya dalam kondisi menangis pada Minggu sore, 20 April 2025. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Pengakuan ini pun diperkuat oleh keterangan kakak perempuan korban.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor bersama suaminya, Joni Sundawa, melaporkan kasus ini ke Polsek Ukui pada 22 April 2025. Dalam keterangannya, pelapor berharap pelaku segera diproses secara hukum agar memberikan keadilan bagi korban.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi:
1 helai baju daster warna pink
1 helai BH warna hitam
1 helai celana dalam warna pink.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Ukui menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum seperti menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor serta para saksi, dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaan terlapor. “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah masa depan bangsa dan harus kita lindungi bersama,” tegas Iptu Rudi Hardiono.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Riau. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex