Kepala Desa Jati Rejo, H. Daeni, yang turut dimintai keterangan, menyampaikan harapannya agar konflik yang telah berlangsung lama ini segera diselesaikan.
“Semoga persoalan ini segera menemukan jalan keluar agar tidak menimbulkan konflik lanjutan seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 dan 2013. Kami berharap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara arif, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT. TPP belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Yudita Robby selaku Community Development Officer (CDO) PT. TPP melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, persoalan ini juga sudah sempat ditangani oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 4 Februari 2025. Rapat itu membahas lahan seluas 2.000 hektar yang dijanjikan kepada 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) berdasarkan SK Bupati Inhu tahun 2019.
Namun hingga kini, upaya mediasi antara warga dan pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh menuntut 20% dari luas lahan HGU PT. TPP dikembalikan untuk kepentingan masyarakat tempatan.***
Laporan : S A Pasaribu
