Pasir Penyu, Catatanriau.com – Bermula dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolek Kompol Jufri, SH berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis malam, 10/4/2025.
Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Air Molek II RT.003 RW.003 Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H, yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Dari informasi yang diteruskan Kapolsek kepada Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu IPDA Daniel Okto S, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu orang laki-laki yang diketahui bernama USPIAH alias SIUS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Tersangka, yang merupakan warga setempat berusia 38 tahun, tertangkap tangan sedang berdiri di halaman rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp5.640.000 yang diduga hasil penjualan sabu, alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna biru dongker, dan satu buah korek api mancis.
“Peran tersangka dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, nomor untuk tempat masyarakat sudah kami sebar baik nomor Kapolsek maupun nomor Kapolres untuk tempat masyarakat melapor, jangan takut dan ragu untuk melapor” tutup Aiptu Misran.
Dengan tertangkapnya pengedar ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa kepolisian akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah Indragiri Hulu.***
Laporan : S A Pasaribu