Polres Pelalawan Terima LP Kasus Perusakan Hutan di TNTN, Kamis 20 Februari 2025

Polres Pelalawan Terima LP Kasus Perusakan Hutan di TNTN

Ahad, 23 Februari 2025 - 09:25:08 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM,:
Polres Pelalawan resmi menerima laporan polisi terkait tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hal ini dilaporkan Didin Hartoyo, seorang pegawai Balai TNTN, dengan dukungan dua saksi, yakni Dedi Ariska dan Gilang Galiandra.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / Polres Pelalawan / Polda Riau yang dibuat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kronologi Kejadian
Kejadian ini terungkap saat tim patroli dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan pengawasan rutin pada Kamis siang, 20 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam patroli tersebut, tim menemukan lahan seluas sekitar 5 hektare yang telah dirambah secara ilegal.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa orang yang sedang beristirahat di sebuah pondok di dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Salah satu di antaranya, yang diduga sebagai koordinator kegiatan perambahan, bernama Sukimin, langsung diamankan oleh tim patroli bersama dengan sejumlah barang bukti berupa:
1 bilah parang,
1 unit gergaji mesin (chainsaw),
1 batang bibit sawit.

Sukimin beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor SPTN Wilayah 1 Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Hukum yang Diambil.
Laporan ini diajukan oleh Didin Hartoyo, seorang pegawai Balai TNTN, dengan dukungan dua saksi, yakni Dedi Ariska dan Gilang Galiandra. Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk:
1. Menerima laporan polisi,
2. Membuat tanda bukti laporan
3. Mengamankan barang bukti,
4. Mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum
Tindakan perambahan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999,
Pasal 37 jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b jo. Pasal 92 ayat (1) huruf b dari UU No. 6 Tahun 2023,
Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pentingnya Perlindungan Hutan TNTN.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk gajah Sumatera yang terancam punah. Kasus perusakan hutan seperti ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan dan ekosistem.

Pihak kepolisian dan Balai TNTN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna melindungi kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex